PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEIYAI NOMOR 1 TAHUN 2022.

19 Maret 2022 21:48:44

BUPATI DEIYAI
PROVINSI PAPUA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEIYAI
NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI DEIYAI,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan dokumen - dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang - undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang &ndash Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697)
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210)
7. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4939)
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang&ndashUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang&ndashUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)
9. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan/Atau Stabilitas Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516)
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 6757)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 4028)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585)
19. Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351)
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6523)
24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
26. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6279)
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42)
28. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
29. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 60)
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754)
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157)
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067)
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114)
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447)
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926)
37. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
38. Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2019 &ndash 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2019 Nomor 3 )
39. Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deiyai (Lembaran Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2017 Nomor 09)
40. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil verifikasi dan vallidasi Pemutakhiran Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
41. Keputusan Gubeur Papua Nomor 065-9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DEIYAI
Dan
BUPATI DEIYAI

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Pasal 2
APBD yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah berjumlah Rp. 888.020.799.189,00 (Delapan ratus Delapan puluh Delapan Milyar Dua puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 888.020.799.189,00 (Delapan ratus Delapan puluh Delapan Milyar Dua puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan puluh Sembilan Rupiah)
b. Belanja Daerah Rp. 823.770.799.189,00 (Delapan ratus Dua puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan puluh Sembilan Rupiah)
Defisit/Surplus Rp. 64.250.000.000,00 (Enam Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 0,00 (Nol Rupiah)
2. Pengeluaran Rp. 64.250.000.000,00 (Enam Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Pembiayaan Netto Rp. (64.250.000.000,00) (Minus Enam Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 (Nol Rupiah)

Pasal 3
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 888.020.799.189,00, (Delapan ratus Delapan puluh Delapan Milyar Dua puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan puluh Sembilan Rupiah) yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli
b. Pendapatan transfer dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pasal 4
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar 29.101.669.900,00, (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) yang terdiri atas:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 12.000.000,00 (Dua Belan Juta Rupiah)
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf direncanakan sebesar Rp. 650.000.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 28.139.669.900,00 (Dua Puluh Delapan Milyar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah)

Pasal 5
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 830.533.099.289,00, (Delapan Ratus Tiga Puluh Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) yang terdiri atas:
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat dan
b. Pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 822.631.692.750,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 7.901.406.539,00 (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Satu Juta Empat Ratus Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah)

Pasal 6
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 28.386.030.000,00, (Dua Puluh Delapan Milyar tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga puluh Ribu Rupiah) yang terdiri atas :
a. Jasa Giro
b. Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain
c. Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
d. Pendapatan dari Pengembalian
e. Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada FasilitasKesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
(2) Jasa Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 720.000.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
(3) Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 15.503.076.439,00 (Lima Belas Milyar Lima Ratus Tiga Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah)
(4) Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 9.276.593.461,00 (Sembilan Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)
(5) Pendapatan dari Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
(6) Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

Pasal 7
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 823.770.799.189,00, (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) yang terdiri atas :
a. Belanja operasi
b. Belanja modal
c. Belanja tidak terduga dan
d. Belanja transfer.

Pasal 8
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 548.988.154.939,00, (Lima Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) yang terdiriatas:
a. Belanja pegawai
b. Belanja barang dan jasa
c. Belanja bunga
d. Belanja hibahdan
e. Belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 222.273.126.649,00 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah)
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 242.014.158.294,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Milyar Empat Belas Juta Seratus Lima Puluh Delapan ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah)
(5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 74.520.869.996,00 (Tujuh Puluh Empat Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)
(6) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 6.180.000.000,00 (Enam Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

Pasal 9
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 152.472.837.650,00, (Seratus Lima Puluh Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) yang terdiri atas:
a. Belanja modal peralatan dan mesin.
b. Belanja modal gedung dan bangunan.
c. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasidan
d. Belanja modal aset tetap lainnya

(2) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 23.906.908.900,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah)
(3) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 56.458.999.650,00 (Lima Puluh Enam Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan RatusSembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah)
(4) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 71.407.828.000,00 (Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus)
(5) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 699.101.100,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Satu Ribu Seratus Rupiah)

Pasal 10

Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) yang terdiri atas belanja tidak terduga.

Pasal 11

(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 120.309.806.600,00, (Seratus Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Ribu Enam Ratus Rupiah) yang terdiri atas :
a. Belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 120.309.806.600,00 (Seratus Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Ribu Enam Ratus Rupiah)

Pasal 12
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 64.250.000.000,00, (Enam Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan dan
b. Pengeluaran pembiayaan.

Pasal 13
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 0,00, (Nol Rupiah) yang terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah)

Pasal 14
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp. 64.250.000.000,00, (Enam Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang terdiriatas:
a. Penyertaan modal daerahdan
b. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
(3) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar 64.000.000.000,00 (Enam Puluh Empat Milyar Rupiah)

Pasal 15
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar Rp. 64.250.000.000,00 (Enam Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Pasal 16
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2022, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luarbiasa
b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongandan/atau
c. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayananpublik.
(3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaranberjalan
b. Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifatwajib
c. PengeluarandaerahyangberadadiluarkendaliPemerintahDaerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan/atau
d. Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat

Pasal 17
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerahini, terdiridari:
A. Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut
Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
B. Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah danOrganisasi
C. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
D. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran
E. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengeloleaan Keuangan Negara
F. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM
G. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD
H. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD
I. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah

J. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan
K. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah
L. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya
M. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain
N. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun jamak (multy years)
O. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan dan
P. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.

Pasal 18
Bupati menetapkan Peraturan Bupatitentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 19
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam lembaran daerah

Ditetapkan di Waghete
Pada Tanggal 14 Februari 2022
BUPATI DEIYAI,

ATENG EDOWAI
Diundangkan di Waghete
Pada tanggal 15 Februari 2022
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEIYAI

YAN GIYAI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2022 NOMOR 1