Profil

Kabupaten Deiyai adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Dulunya peah menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Paniai. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008. Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 55. Pusat pemerintahan berada di Tigi. "Pemekaran diharapkan tidak membebani keuangan negara," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripua pengesahan pembentukan 12 daerah pemekaran baru di Gedung MPR/DPR, Rabu (29/10). Ke-12 daerah baru tersebut, yaitu Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Pringsewu (ketiganya di Provinsi Lampung), Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat (di Provinsi Sumatera Barat), Kabupaten Tombrauw (Provinsi Papua Barat). Kemudian Kabupaten Pularu Morotai (Provinsi Maluku Utara), Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai (di Provinsi Papua), Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Kabupaten Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua, seperti yang tercantum pada BAB II dibagian ketiga tentang Batas Wilayah pada Pasal 5 (lima) Ayat 1 (satu), Kabupaten Deiyai mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :

Batas Utara

:

Distrik Yatamo Kabupaten Paniai

Batas Selatan

:

Distrik Mimika Timur dan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika

Batas Barat

:

Distrik Kamu Selatan dan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai

Batas Timur

:

Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai