Batas Wilayah

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua, seperti yang tercantum pada BAB II dibagian ketiga tentang Batas Wilayah pada Pasal 5 (lima) Ayat 1 (satu), Kabupaten Deiyai mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :

Batas Utara

:

Distrik Yatamo Kabupaten Paniai

Batas Selatan

:

Distrik Mimika Timur dan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika

Batas Barat

:

Distrik Kamu Selatan dan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai

Batas Timur

:

Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai