Batas Wilayah
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua, seperti yang tercantum pada BAB II dibagian ketiga tentang Batas Wilayah pada Pasal 5 (lima) Ayat 1 (satu), Kabupaten Deiyai mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :
Batas Utara |
: |
Distrik Yatamo Kabupaten Paniai |
Batas Selatan |
: |
Distrik Mimika Timur dan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika |
Batas Barat |
: |
Distrik Kamu Selatan dan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai |
Batas Timur |
: |
Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai |