SKPD

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah suatu unit kerja pemerintah yang diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola sendiri administrasi dan keuangan.

Kabupaten Deiyai mempunyai beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), antara lain :

1. Badan

    a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

    b. Badan Kepegawaian Daerah

    c. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

2. Kantor

    a. Kantor Lingkungan Hidup

    b. Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan masyarakat

    c. Kantor Satuan Polisi Pamongpraja

    d. DPRD

    e. Kantor Bupati dan Wakil Bupati

    f. Inspektorat daerah

3. Dinas

    a. Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga

    b. Dinas Kesehatan dan Sosial

    c. Dinas Pekerjaan Umum

    d. Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informasi

    e. Dinas Kependudukan, Catatan sipil, Tenaga kerja dan Transmigrasi

    f. Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan aset Daerah

    g. Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Peteakan dan Perikanan

    h. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Unit kecil menengah

4. Sekretariat

    a. Sekretariat Daerah

    b. Sekretariat DPRD

5. Distrik / Kecamatan

    a. Distrik Tigi

    b. Distrik Tigi Barat

    c. Distrik Tigi Timur

    d. Distrik Bouwobado

    e. Distrik Kapiraya