PERATURAN BUPATI DEIYAI NOMOR 3 TAHUN 2022

19 Maret 2022 22:06:17

BUPATI DEIYAI
PROVINSI PAPUA

PERATURAN BUPATI DEIYAI
NOMOR 3 TAHUN 2022

TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI DEIYAI,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Deiyai tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697)
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210)
7. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4939)
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang&ndashUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang&ndashUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)
9. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan/Atau Stabilitas Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516)
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 6757)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 4028)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585)
19. Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351)
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161)
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6523)
24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
26. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6279)
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42)
28. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
29. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 60)
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754)
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157)
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067)
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114)
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447)
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926)
37. Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2019 &ndash 2023
38. Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deiyai (Lembaran Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2017 Nomor 09)
39. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
40. Keputusan Gubeur Papua Nomor 065-9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI DEIYAI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DEIYAI TAHUN ANGGARAN 2021.

Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pasal 3
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.888.020.799.189,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), yang bersumber dari :
a. Pendapatan asli daerah
b. Pendapatan transfer dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pasal 4
(1) Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp.29.101.669.900,00 (Dua Puluh Sembilan Miliar Seratus Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah), yang terdiri atas :
a. Pajak daerah
b. Retribusi daerah
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang terdiri atas :
a. Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD.
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.28.139.669.900,00 (Dua Puluh Delapan Miliar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah), yang terdiri atas :
a. Jasa Giro
b. Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain
c. Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
d. Pendapatan dari Pengembalian dan
e. Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP

Pasal 5
(1) Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) direncanakan sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
(2) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) direncanakan sebesar Rp.12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).
(3) Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) huruf a direncanakan sebesar Rp.650.000.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang terdiri atas :
(4) Jasa Giro sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf a direncanakan sebesar Rp.720.000.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), yang terdiri atas :
a. Jasa Giro pada Kas Daerah dan
b. Jasa Giro pada Kas di Bendahara.
(5) Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf b direncanakan sebesar Rp.15.503.076.439,00 (Lima Belas Miliar Lima Ratus Tiga Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
(6) Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf c direncanakan sebesar Rp.9.276.593.461,00 (Sembilan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).
(7) Pendapatan dari Pengembalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf d direncanakan sebesar Rp.140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah).
(8) Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf e direncanakan sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Pasal 6
(1) Jasa Giro pada Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) huruf a direncanakan sebesar Rp.700.000.000,00,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).
(2) Jasa Giro pada Kas di Bendahara sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) huruf b direncanakan sebesar Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), yang terdiri atas

Pasal 7
(1) Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp.830.533.099.289,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.822.631.692.750,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Dua Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan
b. Dana Insentif Daerah (DID)
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahann Infrastruktur dan
d. Dana Desa.
(3) Pendapatan Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.7.901.406.539,00,00 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Satu Juta Empat Ratus Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).

Pasal 8
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp.606.416.194.750,00 (Enam Ratus Enam Miliar Empat Ratus Enam Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas :
a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH)
b. Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU)
c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan
d. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
(2) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.186.863.000,00,00 (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).
(3) Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahann Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp.143.358.312.000,00,00 (Seratus Empat Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Duabelas Ribu Rupiah), yang terdiri atas.
a. Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua dan
b. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp.71.670.323.000,00 (Tujuh Puluh Satu Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Pasal 9
(1) Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.39.345.650.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Tigaratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(2) Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.447.601.680.000,00 (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
(3) Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.99.138.952.750,00 (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
(4) Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.20.329.912.000,00 (Dua Puluh Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
(5) Dana Otonomi Khusus-Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) huruf a direncanakan sebesar Rp.134.821.795.000,00 (Seratus Tiga Puluh Empat Miliar Delapan Ratus Duapuluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
(6) Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) huruf b direncanakan sebesar Rp.8.536.517.000,00 (Delapan Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).

Pasal 10
(1) Anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp.28.386.030.000,00 (Dua Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.28.386.030.000,00 (Dua Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Hibah Dana BOS.

Pasal 11
(5) Pendapatan Hibah Dana BOS n sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp.28.386.030.000,00 (Dua Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Pasal 12
Dst (sesuai dengan kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek pendapatan).

Pasal 13
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.823.770.799.189,00 (Delapan ratus Dua puluh Tiga Miliar Tujuh ratus Tujuh puluh Juta Tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja operasi
b. Belanja modal
c. Belanja tidak terduga dan
d. Belanja transfer.

Pasal 14
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a direncanakan sebesar Rp.548.988.154.939,00 (Lima Ratus Empat Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja pegawai
b. Belanja barang dan jasa
c. Belanja bunga
d. Belanja hibah dan
e. Belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.222.273.126.649,00 (Duaratus Dua Puluh Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.242.014.158.294,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Miliar Empat Belas Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).
(5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.74.520.869.896,00 (Tujuh Puluh Empat Miliar Lima Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
(6) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.6.180.000.000,00 (Enam Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).

Pasal 15
(1) Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 222.273.126.649,00 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Gaji dan Tunjangan ASN
b. Belanja Tambahan Penghasilan ASN
c. Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN
d. Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD
e. Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH
f. Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH.
(2) Belanja Gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.116.638.147.422,00 (Seratus Enam Belas Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
(3) Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.94.581.292.676,00 (Sembilan Puluh Empat Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
(4) Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 3.861.568.000,00 (Tiga Miliar Delapan ratus Enam puluh Satu Juta Lima ratus Enam puluh Delapan Ribu Rupiah).
(5) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.6.811.736.520,00 (Enam Miliar Delapan Ratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah).
(6) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.178.782.031,00 (Seratus Tujuh puluh Delapan Juta Tujuh ratus Delapan puluh Dua Ribu Tiga puluh Satu Rupiah).
(7) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 201.600.000,00 (Dua Ratus Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 16
(1) Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.116.638.147.422,00 (Seratus Enam belas Miliar Enam ratus Tiga puluh Delapan Juta Seratus Empat puluh Tujuh Ribu Empat ratus Dua puluh Dua Rupiah), yang terdiri atas :
a. Gaji pokok ASN
b. Belanja Tunjangan Keluarga ASN
c. Belanja Tunjangan Jabatan ASN
d. Belanja Tunjangan Fungsional ASN
e. Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN
f. Belanja Tunjangan Beras ASN
g. Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN
h. Belanja Pembulatan Gaji ASN
i. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN
j. Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN
k. Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN dan
l. Belanja Tunjangan Khusus
(2) Gaji pokok ASN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.76.214.953.669,00 (Tujuh puluh Enam Miliar Duaratus Empat belas Juta Sembilan ratus Lima puluh Tiga Ribu Enam ratus Enam puluh Sembilan Rupiah).
(3) Belanja Tunjangan Keluarga ASN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.7.260.746.350,00 (Tujuh Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah).
(4) Belanja Tunjangan Jabatan ASN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.2.858.995.798,00 (Dua Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
(5) Belanja Tunjangan Fungsional ASN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.1.764.650.278,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
(6) Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 4.235.421.575,00 (Empat Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
(7) Belanja Tunjangan Beras ASN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.8.935.503.448,00 (Delapan Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
(8) Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp.244.410.670,00 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
(9) Belanja Pembulatan Gaji ASN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp.1.359.230,00 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Rupiah).
(10) Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp.3.647.119.024,00 (Tiga Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Duapuluh Empat Rupiah).
(11) Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp.177.802.431,00 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
(12) Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp.548.742.611,00 (Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sebelas).
(13) Belanja Tunjangan Khusus sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf l direncanakan sebesar Rp.10.748.442.338,00 (Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).
(14) Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.94.581.292.676,00 (Sembilan Puluh Empat Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas :
a. Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN
b. Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas ASN
c. Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN.
(15) Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN sebagimana dimaksud pada ayat (14) huruf a direncanakan sebesar Rp.90.943.500.000,00 (Sembilan Puluh Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(16) Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas ASN sebagimana dimaksud pada ayat (14) huruf b direncanakan sebesar Rp.3.214.792.676,00 (Tiga Miliar Dua Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
(17) Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN sebagimana dimaksud pada ayat (14) huruf c direncanakan sebesar Rp.423.000.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).
(18) Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.3.861.568.000,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD
b. Belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD
c. Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD
d. Belanja Honorarium.
(19) Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD sebagimana dimaksud pada ayat (18) huruf a direncanakan sebesar Rp.2.408.712.000,00 (Dua Miliar Empat Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
(20) Belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD sebagimana dimaksud pada ayat (18) huruf b direncanakan sebesar Rp.260.686.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
(21) Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD sebagimana dimaksud pada ayat (18) huruf c direncanakan sebesar Rp.285.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
(22) Belanja Honorarium sebagimana dimaksud pada ayat (18) huruf d direncanakan sebesar Rp.907.170.000,00 (Sembilan Ratus Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
(23) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.6.811.736.520,00 (Enam Miliar Delapan Ratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Uang Representasi DPRD
b. Belanja Tunjangan Keluarga DPRD
c. Belanja Tunjangan Beras DPRD
d. Belanja Uang Paket DPRD
e. Belanja Tunjangan Jabatan DPRD
f. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD
g. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD
h. Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD
i. Belanja Tunjangan Reses DPRD
j. Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
k. Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
l. Belanja Tunjangan Transportasi DPRD.
(24) Belanja Uang Representasi DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf a direncanakan sebesar Rp.386.820.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
(25) Belanja Tunjangan Keluarga DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf b direncanakan sebesar Rp.58.023.000,00 (Lima Puluh Delapan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
(26) Belanja Tunjangan Beras DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf c direncanakan sebesar Rp.144.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah).
(27) Belanja Uang Paket DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf d direncanakan sebesar Rp.38.682.000,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
(28) Belanja Tunjangan Jabatan DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf e direncanakan sebesar Rp.560.889.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
(29) Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf f direncanakan sebesar Rp.48.232.800,00 (Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah).
(30) Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf g direncanakan sebesar Rp.6.029.100,00 (Enam Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah).
(31) Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf h direncanakan sebesar Rp.2.016.000.000,00 (Dua Miliar Enam belas Juta Rupiah).
(32) Belanja Tunjangan Reses DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf i direncanakan sebesar Rp.819.000.000,00 (Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah).
(33) Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf j direncanakan sebesar Rp.259.290.960,00 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilanpuluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah).
(34) Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf k direncanakan sebesar Rp.1.699.569.660,00 (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).
(35) Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (23) huruf k direncanakan sebesar Rp.775.200.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
(36) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.178.782.031,00 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Satu Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH
b. Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH
c. Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH
d. Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH
e. Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH
f. Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH
g. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi KDH/WKDH
h. Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH
i. Belanja Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH.
(37) Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH sebagimana dimaksud pada ayat (36) huruf a direncanakan sebesar Rp.55.380.000,00 (Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
(38) Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH sebagimana dimaksud pada ayat (36) huruf b direncanakan sebesar Rp.4.174.800,00 (Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).
(39) Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH sebagimana dimaksud pada ayat (36) huruf c direncanakan sebesar Rp.99.684.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
(40) Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH sebagimana dimaksud pada ayat (36) huruf d direncanakan sebesar Rp.7.623.390,00 (Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
(41) Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH sebagimana dimaksud pada ayat (36) huruf e direncanakan sebesar Rp.1.909.809,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah).
(42) Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH sebagimana dimaksud pada ayat (36) huruf f direncanakan sebesar Rp.80.832 (Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
(43) Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi KDH/WKDH sebagimana dimaksud pada ayat (36) huruf g direncanakan sebesar Rp.5.472.432,00 (Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
(44) Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH sebagimana dimaksud pada ayat (36) huruf h direncanakan sebesar Rp.2.114.192,00 (Dua Juta Seratus Empat Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
(45) Belanja Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH sebagimana dimaksud pada ayat (36) huruf h direncanakan sebesar Rp.2.342.576,00 (Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
(46) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.201.600.000,00 (Dua Ratus Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), yang terdiri atas :
a. Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN
(47) Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebagimana dimaksud pada ayat (46) huruf a direncanakan sebesar Rp.201.600.000,00 (Duaratus Satu Juta Enamratus Ribu Rupiah).

Pasal 17
(1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.242.014.158.294,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Miliar Empat Belas Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Barang
b. Belanja Jasa
c. Belanja Pemeliharaan
d. Belana Perjalanan Dinas
e. Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat
f. Belanja Barang dan Jasa BOS.
(2) Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.67.711.305.310,00 (Enam Puluh Tujuh Miliar Tujuhr Atus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah).
(3) Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.75.442.053.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
(4) Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.35.544.086.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
(5) Belana Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.53.704.814.000,00 (Lima Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
(6) Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.9.491.899.984,00 (Sembilan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
(7) Belanja Barang dan Jasa BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).

Pasal 18
(1) Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 67.711.305.310,00 (Enam Puluh Tujuh Miliar Tujuhr Atus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Barang Pakai Habis
(2) Belanja Barang Pakai Habis sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.67.711.305.310,00 (Enam Puluh Tujuh Miliar Tujuhr Atus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah).
(3) Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.67.711.305.310,00 (Enam Puluh Tujuh Miliar Tujuhr Atus Sebelas Juta Tiga Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Jasa Kantor
b. Belanja Iuran Jaminan/Asuransi
c. Belanja Sewa Peralatan dan Mesin
d. Belanja Sewa Gedung dan Bangunan
e. Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi
f. Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi
g. Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan.
(4) Belanja Jasa Kantor sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a direncanakan sebesar Rp.60.655.558.000,00 (Enam Puluh Miliar Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).
(5) Belanja Iuran Jaminan/Asuransi sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf b direncanakan sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).
(6) Belanja Sewa Peralatan dan Mesin sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf c direncanakan sebesar Rp.8.476.995.000,00 (Delapan Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
(7) Belanja Sewa Gedung dan Bangunan sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf d direncanakan sebesar Rp.774.500.000,00 00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(8) Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf e direncanakan sebesar Rp.1.835.000.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
(9) Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf f direncanakan sebesar Rp.1.200.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
(10) Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf g direncanakan sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
(11) Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.35.544.086.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapanpuluh Enam Ribu Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
b. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
c. Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi.
(12) Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebagimana dimaksud pada ayat (11) huruf a direncanakan sebesar Rp.977.180.000,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
(13) Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebagimana dimaksud pada ayat (11) huruf b direncanakan sebesar Rp.3.556.037.000,00 (Tiga Miliar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
(14) Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagimana dimaksud pada ayat (11) huruf c direncanakan sebesar Rp.31.010.869.000,00 (Tiga Puluh Satu Miliar Sepuluh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
(15) Belana Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.53.704.814.000,00 (Lima Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Juta Delapan Ratus Empatbelas Ribu Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
(16) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagimana dimaksud pada ayat (15) huruf a direncanakan sebesar Rp.53.704.814.000,00 (Lima Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
(17) Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.9.491.899.984,00 (Sembilan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat.
(18) Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Negeri sebagimana dimaksud pada ayat (17) huruf a direncanakan sebesar Rp.9.491.899.984,00 (Sembilan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
(19) Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.120.000.000,00 (Seratus Duapuluh Juta Rupiah).

Pasal 19
(1) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB).
(2) Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).

Pasal 20
(1) Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Pendek.
(2) Belanja Bunga Utang Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Pendek sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).

Pasal 21
(1) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.74.520.869.996,00 (Tujuh Puluh Empat Miliar Lima Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia
b. Belanja Hibah Dana BOS
c. Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
(2) Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.46.156.000.000,00 (Empat Puluh Enam Miliar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
(3) Belanja Hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.28.264.870.000,00 (Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
(4) Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.99.999.996,00 00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Pasal 22
(1) Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.46.156.000.000,00 (Empat Puluh Enam Miliar Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
b. Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar
c. Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan.
(2) Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undang sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.30.856.000.000,00 (Tiga Puluh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
(3) Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.4.650.000.000,00 (Empat Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(4) Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.10.650.000.000,00 (Sepuluh Miliar EnamRatus Lima Puluh Juta Rupiah).
(5) Belanja Hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.28.264.870.000,00 (Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Negeri
b. Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta
c. Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikmen Swasta.
(6) Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Negeri sebagimana dimaksud pada ayat (5) huruf a direncanakan sebesar Rp.10.491.760.000,00 (Sepuluh Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
(7) Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikdas Swasta sebagimana dimaksud pada ayat (5) huruf b direncanakan sebesar Rp.17.496.350.000,00 (Tujuh Belas Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(8) Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oleh Satdikmen Swasta sebagimana dimaksud pada ayat (5) huruf c direncanakan sebesar Rp.276.760.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
(9) Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.99.999.996,00 00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Pasal 23
(1) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.6.180.000.000,00 (Enam Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Bantuan Sosial kepada Individu
b. Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat.
(2) Belanja Bantuan Sosial kepada Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.3.950.000.000,00 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(3) Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.2.230.000.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Pasal 24
(1) Belanja Bantuan Sosial kepada Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.3.950.000.000,00 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Individu.
(2) Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Individu sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.3.950.000.000,00 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(3) Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.230.000.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Kelompok Masyarakat
b. Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat.
(4) Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Kelompok Masyarakat sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a direncanakan sebesar Rp.1.730.000.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
(5) Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Kelompok Masyarakat sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf b direncanakan sebesar Rp.500.000.000,00 (Limas Ratus Juta Rupiah).

Pasal 25
(1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b direncanakan sebesar Rp.152.472.837.650,00 (Seratus Lima Puluh Dua Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
b. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
c. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi dan
d. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
(2) Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.23.906.908.900,00 (Dua Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
(3) Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.56.458.999.650,00 (Lima Puluh Enam Miliar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah).
(4) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.71.407.828.000,00 (Tujuh Puluh Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
(5) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.699.101.100,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Satu Ribu Seratus Rupiah).

Pasal 26
(1) Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 23.906.908.900,00 (Dua Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Modal Alat Angkutan
b. Belanja Modal Alat Pertanian
c. Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga
d. Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar
e. Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan
f. Belanja Modal Alat Laboratorium
g. Belanja Modal Komputer
(2) Belanja Modal Alat Angkutan Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.7.046.646.000,00 (Tujuh Miliar Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).
(3) Belanja Modal Alat Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.1.636.750.000,00 (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(4) Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.798.710.400,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Rupiah).
(5) Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.34.827.200,00 (Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah).
(6) Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.11.139.206.000,00 (Sebelas Miliar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Ribu Rupiah).
(7) Belanja Modal Alat Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.555.800.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
(8) Belanja Modal Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp.2.694.969.300,00 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Pasal 27
(1) Belanja Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.56,458,999,650.00 (Lima Puluh Enam Miliar Empa Tratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja
b. Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal.
(2) Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.7.046.646.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah).
(3) Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.17,401,880,000.00 (Tujuh Belas Miliar Empat Ratus Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Pasal 28
(1) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.71,407,828,000.00 (Tujuh Puluh Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Modal Jalan dan Jembatan
b. Belanja Modal Bangunan Air
c. Belanja Modal Instalasi.
(2) Belanja Modal Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.46,703,800,000.00 (Empat Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
(3) Belanja Modal Bangunan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.8,598,770,000.00 (Delapan Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
(4) Belanja Modal Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.16,105,258,000.00 (Enam Belas Miliar Seratus Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Pasal 29
(1) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.699,101,100.00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Satu Ribu Seratus Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Modal Bahan Perpustakaan
b. Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga
c. Belanja Modal Aset Tidak Berwujud.
(2) Belanja Modal Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.3,400,000.00 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
(3) Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.245,701,100.00 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Seratus Rupiah).
(4) Belanja Modal Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 450,000,000.00 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Pasal 30
Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c direncanakan sebesar Rp.2,000,000,000.00 (Dua Miliar Rupiah).

Pasal 31
(1) Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d direncanakan sebesar Rp.120,309,806,600.00 (Seratus Dua Puluh Miliar Tiga Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Ribu Enam Ratus Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa.
(2) Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 120,309,806,600.00 (Seratus Dua Puluh Miliar Tiga Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Ribu Enam Ratus Rupiah).

Pasal 32
Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan defisit sebesar Rp.64.250.000.000,00 (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang terdiri atas :
a. Penerimaan pembiayaan dan
b. Pengeluaraan pembiayaan.

Pasal 33
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah), yang terdiri atas :
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
b. Pencairan dana cadangan
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Penerimaan pinjaman daerah
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah
f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b direncanakan sebesar Rp. 64.250.000.000,00 (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang terdiri atas :
a. Penyertaan modal daerah dan
b. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(3) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 64.000.000.000,00 (Enam Puluh Empat Miliar Rupiah).
Pasal 35
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar Rp.64.250.000.000,00 (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.64.250.000.000,00 (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Pasal 36
Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Deiyai ini terdiri dari :
1. Lampiran I
Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
2. Lampiran II
Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
3. Lampiran III
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah
4. Lampiran IV
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial
5. Lampiran V
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus
6. Lampiran VI
Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Belanja Bagi Hasil
7. Lampiran VII
Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
8. Lampiran VIII
Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi Dan Pertambangan Gas Alam/ Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
9. Lampiran IX Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota pada Daerah Perbatasan Dalam Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.

Pasal 37
Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 38
Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 39
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam berita daerah.

Ditetapkan di Waghete
Pada Tanggal 15 Februari 2022
BUPATI DEIYAI

ATENG EDOWAI, S.Pd.K, M.Pd
Diundangkan di Waghete
Pada Tanggal 16 Februari 2022
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEIYAI

YAN GIYAI, S.Sos, MT